Pengelolaan Kinerja (PK) di Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang memberikan kemudahan kepada Guru dan Kepala Sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berfokus pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah diintegrasikan dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM dibandingkan dengan e-Kinerja adalah Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan pengelolaan kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik sesuai dengan visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Transformasi Pengelolaan Kinerja diperlukan karena Kemendikbudristek aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokusnya adalah pada pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah sebagai bagian dari komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan format yang bervariasi. Kini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja, dengan harapan memberikan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik bagi Guru dan Kepala Sekolah.
Kemendikbudristek selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama dalam konteks ini.
Dalam upaya menciptakan kerangka kerja yang jelas, Kementerian juga menerapkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Langkah ini bertujuan mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik, dan menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif.
Dasar keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 juga memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi guru.
Panduan substansi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah mengindikasikan bahwa PK dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah yang telah menggunakan platform e-Kinerja. Sementara itu, Guru dan Kepala Sekolah non-ASN tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupaya memberikan kerangka kerja yang mendukung efisiensi, efektivitas, dan kualitas pembelajaran, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Informasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022, PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.
0 Komentar