Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mengungkap Peran Strategis Tugas Tambahan dalam Pencapaian Sasaran Kinerja Guru: Dasar Hukum dan Opsi Perencanaan yang Menarik


 

Apa Dasar Hukum Tugas Tambahan dalam Pengelolaan Kinerja?

Dasar hukum pelaksanaan Tugas Tambahan dalam Pengelolaan Kinerja didasarkan pada peraturan dan kebijakan yang berlaku. Beberapa peraturan yang mengatur hal ini antara lain:

  1. Permendikbud 15/2018
  2. Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
  3. Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
  4. Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41

Peraturan-peraturan tersebut memberikan dasar hukum dan panduan untuk melaksanakan Tugas Tambahan. Mereka menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Bagi para guru, mereka akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan. Berikut adalah daftar opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat dipilih oleh para guru

No Jenjang Daftar Tugas Tambahan Dasar Hukum
1 SMP, SMA, SMK Wakil Kepala Satuan Pendidikan Permendikbud 15/2018
2 Semua jenjang Kepala Perpustakaan Permendikbud 15/2018
3 SMK Ketua Program Keahlian Permendikbud 15/2018
4 SMP, SMA, SMK Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory Permendikbud 15/2018
5 Semua jenjang Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu Permendikbud 15/2018
6 SMP, SMA, SMK Wali Kelas Permendikbud 15/2018
7 SMP, SMA, SMK Pembina OSIS Permendikbud 15/2018
8 Semua jenjang Pembina Ekstrakurikuler Permendikbud 15/2018
9 Semua jenjang Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Permendikbud 15/2018
10 Semua jenjang Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) Permendikbud 15/2018
11 SMK Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Permendikbud 15/2018
12 Semua jenjang Guru Piket  Permendikbud 15/2018
13 SMK Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) Permendikbud 15/2018
14 Semua jenjang Penilai Kinerja Guru Permendikbud 15/2018
15 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional Permendikbud 15/2018
16 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi Permendikbud 15/2018
17 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota Permendikbud 15/2018
18 Semua jenjang Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah Permendikbud 15/2018
19 Semua jenjang Operator Dapodik Permendikbud No. 79/2015 
20 Semua jenjang Bendahara Sekolah Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
21 Semua jenjang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Permendikbudristek No. 46/2023


Posting Komentar

0 Komentar