Artikel berikut dibuat berdasar :
SURAT EDARAN NOMOR 3288/H.H3/SK.02.01/2023 TENTANG PERPINDAHAN PESERTA DIDIK ANTAR SATUAN PENDIDIKAN YANG MENERAPKAN KURIKULUM BERBEDA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
Jakarta, 8 Agustus 2023
Dalam era dinamika pendidikan yang terus berkembang, adaptasi terhadap perubahan kurikulum menjadi langkah penting dalam menyelaraskan sistem pendidikan nasional. Untuk menanggapi transisi dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka, serta sebaliknya, Kepala Badan Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum yang Menyokong
Surat Edaran ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai peraturan pemerintah dan keputusan menteri terkait standar nasional pendidikan, kompetensi lulusan, isi kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian.
Peserta Didik Berhak Diterima
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah peserta didik yang memutuskan untuk berpindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dengan satuan pendidikan tujuan. Apakah dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya, peserta didik berhak diterima di satuan pendidikan tujuan mereka.
Penyesuaian Pembelajaran untuk Transisi yang Lancar
Terkait dengan penerimaan peserta didik, surat edaran menekankan bahwa satuan pendidikan tujuan memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian pembelajaran. Tujuannya adalah untuk membantu transisi peserta didik agar lebih lancar dan mendukung perkembangan akademis mereka.
Ijazah Mengikuti Struktur Kurikulum Tujuan
Sejalan dengan prinsip ini, ijazah peserta didik akan mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan. Hal ini memberikan kejelasan mengenai kurikulum yang diikuti oleh peserta didik selama masa pendidikan mereka.
Tindak Lanjut Implementasi Kurikulum Merdeka
Surat edaran ini juga merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti implementasi Kurikulum Merdeka. Dengan adanya masa peralihan dari Kurikulum 2013, pemerintah secara aktif menghadirkan kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan kesinambungan pendidikan.
Tembusan untuk Mendukung Pelaksanaan
Dalam upaya memastikan pelaksanaan surat edaran ini, tembusan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta beberapa direktur jenderal terkait, menjadi bentuk dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini di seluruh lapisan pendidikan.
Penyesuaian Rapor dengan Kurikulum Tujuan
Penting untuk dicatat bahwa hasil belajar peserta didik, atau rapor, harus menyesuaikan dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan tujuan. Meskipun rapor yang sudah didapat dari satuan pendidikan asal tidak perlu disesuaikan, formatnya tetap mengikuti kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan tujuan.
Surat edaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesetaraan dan kelancaran perpindahan peserta didik di tengah perubahan kurikulum nasional. Dengan implementasi yang baik, diharapkan peserta didik dapat menghadapi perubahan dengan lebih baik dan meraih kesuksesan dalam perjalanan pendidikan mereka.
0 Komentar