Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mengoptimalkan Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan dengan Kurikulum Berbeda

 

Artikel berikut dibuat berdasar : 

SURAT EDARAN NOMOR 3288/H.H3/SK.02.01/2023 TENTANG PERPINDAHAN PESERTA DIDIK ANTAR SATUAN PENDIDIKAN YANG MENERAPKAN KURIKULUM BERBEDA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN

Jakarta, 8 Agustus 2023

Dalam era dinamika pendidikan yang terus berkembang, adaptasi terhadap perubahan kurikulum menjadi langkah penting dalam menyelaraskan sistem pendidikan nasional. Untuk menanggapi transisi dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka, serta sebaliknya, Kepala Badan Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.


Dasar Hukum yang Menyokong

Surat Edaran ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai peraturan pemerintah dan keputusan menteri terkait standar nasional pendidikan, kompetensi lulusan, isi kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian.


Peserta Didik Berhak Diterima

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah peserta didik yang memutuskan untuk berpindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dengan satuan pendidikan tujuan. Apakah dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya, peserta didik berhak diterima di satuan pendidikan tujuan mereka.


Penyesuaian Pembelajaran untuk Transisi yang Lancar

Terkait dengan penerimaan peserta didik, surat edaran menekankan bahwa satuan pendidikan tujuan memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian pembelajaran. Tujuannya adalah untuk membantu transisi peserta didik agar lebih lancar dan mendukung perkembangan akademis mereka.


Ijazah Mengikuti Struktur Kurikulum Tujuan

Sejalan dengan prinsip ini, ijazah peserta didik akan mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan. Hal ini memberikan kejelasan mengenai kurikulum yang diikuti oleh peserta didik selama masa pendidikan mereka.


Tindak Lanjut Implementasi Kurikulum Merdeka

Surat edaran ini juga merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti implementasi Kurikulum Merdeka. Dengan adanya masa peralihan dari Kurikulum 2013, pemerintah secara aktif menghadirkan kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan kesinambungan pendidikan.


Tembusan untuk Mendukung Pelaksanaan

Dalam upaya memastikan pelaksanaan surat edaran ini, tembusan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta beberapa direktur jenderal terkait, menjadi bentuk dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini di seluruh lapisan pendidikan.


Penyesuaian Rapor dengan Kurikulum Tujuan

Penting untuk dicatat bahwa hasil belajar peserta didik, atau rapor, harus menyesuaikan dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan tujuan. Meskipun rapor yang sudah didapat dari satuan pendidikan asal tidak perlu disesuaikan, formatnya tetap mengikuti kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan tujuan.

Surat edaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesetaraan dan kelancaran perpindahan peserta didik di tengah perubahan kurikulum nasional. Dengan implementasi yang baik, diharapkan peserta didik dapat menghadapi perubahan dengan lebih baik dan meraih kesuksesan dalam perjalanan pendidikan mereka.


Dalam rangka menindaklanjuti implementasi Kurikulum Merdeka dan adanya masa peralihan dari satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, kami sampaikan hal-hal berikut terkait perpindahan peserta didik:

1. Peserta  didik  yang  pindah  dari  satuan  pendidikan  yang  menerapkan  kurikulum berbeda dengan  satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum  2013 ke  Kurikulum  Merdeka  atau sebaliknya) berhak diterima.
2. Satuan   pendidikan   yang  menerima   perpindahan  peserta   didik   dapat   melakukan  penyesuaian  pembelajaran untuk membantu transisi peserta didik.
3. Laporan hasil belajar peserta  didik (rapor) menyesuaikan  dengan kurikulum yang digunakan di  satuan  pendidikan tujuan. Rapor yang sudah didapat dari satuan pendidikan asal tidak perlu  disesuaikan  dan  tetap menggunakan format sesuai kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan  asal.
4. Ijazah mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan. Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Posting Komentar

0 Komentar