Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara
resmi mencapai kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun
sidang 2022-2023 untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan
menjadi Undang-Undang (UU). Meskipun terdapat penolakan dari dua fraksi,
mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.
Mayoritas fraksi di DPR, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKB,
PPP, dan PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini, sementara dua fraksi,
yaitu Partai Demokrat dan PKS, menolaknya. Fraksi NasDem menerima pengesahan
tersebut dengan catatan tertentu.
Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan
pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej. Turut hadir pula
perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah
memberikan pelajaran penting mengenai perbaikan yang diperlukan di bidang
kesehatan. Oleh karena itu, transformasi sektor kesehatan menjadi sangat
penting.
"Setelah badai pandemi ini, saatnya kita bersama-sama
memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia agar lebih tangguh
daripada sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045," kata Budi yang mewakili
pemerintah pada Selasa (11/07/2023) siang.
Pemerintah, menurut Budi, sepenuhnya mendukung RUU Kesehatan ini
untuk mencapai perubahan yang lebih baik. RUU ini memiliki beberapa fokus utama
yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Di antaranya, RUU ini bertujuan untuk
fokus pada upaya pencegahan daripada pengobatan, memperbaiki akses pelayanan
kesehatan yang sulit menjadi lebih mudah, serta mengurangi ketergantungan
sektor kesehatan terhadap luar negeri dan mendorong pengembangan industri
kesehatan yang mandiri di dalam negeri.
"Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mengubah
pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, meningkatkan
ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan yang cukup dan merata, serta
mengintegrasikan sistem informasi yang sebelumnya terfragmentasi," jelas
Budi dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan pentingnya sosialisasi
UU Kesehatan ini kepada masyarakat oleh pemerintah, terutama melalui
Kementerian Kesehatan. Hal ini akan membantu masyarakat memahami manfaat
positif dari keberadaan RUU ini.
"Dengan adanya sosialisasi, masyarakat dapat mengetahui
alasan di balik pengundangan RUU Kesehatan ini dan tujuannya untuk meningkatkan
sektor kesehatan di Indonesia, memperbaiki citra di tingkat internasional,
serta membuka sektor kesehatan di Indonesia secara lebih transparan,"
ujarnya.
Selain itu, Puan juga menekankan pentingnya sinergi antara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dalam mengatasi permasalahan anggaran di pemerintah pusat
dan daerah.
"Dengan pengesahan UU Kesehatan ini, saya berharap bahwa ke
depannya akan memberikan manfaat tidak hanya bagi sektor kesehatan, tetapi juga
bagi Indonesia secara keseluruhan," tutupnya. (Sumber: Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, www.kemenkumham.go.id)
0 Komentar