Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Kesehatan Menuju Perubahan yang Lebih Baik

 



Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mencapai kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Meskipun terdapat penolakan dari dua fraksi, mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.

Mayoritas fraksi di DPR, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini, sementara dua fraksi, yaitu Partai Demokrat dan PKS, menolaknya. Fraksi NasDem menerima pengesahan tersebut dengan catatan tertentu.

Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran penting mengenai perbaikan yang diperlukan di bidang kesehatan. Oleh karena itu, transformasi sektor kesehatan menjadi sangat penting.

"Setelah badai pandemi ini, saatnya kita bersama-sama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia agar lebih tangguh daripada sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045," kata Budi yang mewakili pemerintah pada Selasa (11/07/2023) siang.

Pemerintah, menurut Budi, sepenuhnya mendukung RUU Kesehatan ini untuk mencapai perubahan yang lebih baik. RUU ini memiliki beberapa fokus utama yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Di antaranya, RUU ini bertujuan untuk fokus pada upaya pencegahan daripada pengobatan, memperbaiki akses pelayanan kesehatan yang sulit menjadi lebih mudah, serta mengurangi ketergantungan sektor kesehatan terhadap luar negeri dan mendorong pengembangan industri kesehatan yang mandiri di dalam negeri.

"Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mengubah pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, meningkatkan ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan yang cukup dan merata, serta mengintegrasikan sistem informasi yang sebelumnya terfragmentasi," jelas Budi dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan pentingnya sosialisasi UU Kesehatan ini kepada masyarakat oleh pemerintah, terutama melalui Kementerian Kesehatan. Hal ini akan membantu masyarakat memahami manfaat positif dari keberadaan RUU ini.

"Dengan adanya sosialisasi, masyarakat dapat mengetahui alasan di balik pengundangan RUU Kesehatan ini dan tujuannya untuk meningkatkan sektor kesehatan di Indonesia, memperbaiki citra di tingkat internasional, serta membuka sektor kesehatan di Indonesia secara lebih transparan," ujarnya.

Selain itu, Puan juga menekankan pentingnya sinergi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mengatasi permasalahan anggaran di pemerintah pusat dan daerah.

"Dengan pengesahan UU Kesehatan ini, saya berharap bahwa ke depannya akan memberikan manfaat tidak hanya bagi sektor kesehatan, tetapi juga bagi Indonesia secara keseluruhan," tutupnya. (Sumber: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, www.kemenkumham.go.id)

 


Posting Komentar

0 Komentar